Jangan Macam-macam!! Jukir Nakal di Pekanbaru Bisa Dipenjara 

Jangan Macam-macam!! Jukir Nakal di Pekanbaru Bisa Dipenjara 
Ilustrasi

PEKANBARU (WAHANARIAU) -- Meski tarif parkir yang baru belum diterapkan di Kota Pekanbaru, beberapa juru parkir (Jukir) nekad meminta tarif di luar ketentuan. Tindakan ini sudah menyalahi ketentuan tarif lama, yakni Rp1000 untuk roda dua.

Demikian dikatakan Kepala UPTD Parkir Dishub Kota Pekanbaru, Bambang Armanto saat dikonfirmasi. Kata dia, berdasarkan aturan, tarif parkir untuk kendaraan roda dua sebesar Rp1.000, sementara untuk roda empat Rp2.000.

"Kalau dia mengatasnamakan Dishub itu sama sekali saya pastikan tidak ada. Sampai saat ini saja Perda (Peraturan Daerah) yang baru saja belum bisa kita mulai," kata Bambang di Pekanbaru, Minggu (19/2/2017). 

Kata dia, tahun 2017 ini Dishub akan gencar melakukan penertiban dan pembinaan, apalagi ada laporan masyarakat. Ia memastikan oknum jukir tersebut dipecat, apalagi sampai membawa-bawa nama Dishub.

Ditanya apakah ada sanksi tegas yang dapat diterapkan kepada oknum juru parkir nakal selain pemecatan, ia menyarankan masyarakat agar melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Alasannya menurut Bambang, kutipan diluar aturan adalah pemerasan.

"Kalau ini terus menjadi-jadi, bisa saja masyarakat melapor ke kepolisian, jangan hanya ke Dishub saja, karea itu pidana, sudah pemerasan jatuhnya," sebutnya. (halloriau)

Berita Lainnya

Index